Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Demak.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
5. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, olah raga/ kebugaran serta keramaian yang dapat ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya.
6. Usaha hiburan adalah setiap usaha komersial yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang ruang lingkup usahanya berupa hiburan.
7. Usaha tempat hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hiburan.
8. Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
9. Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
10. Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
11. Hiburan malam adalah usaha hiburan untuk tempat bersantai yang menyediakan fasilitas seperti musik, cahaya lampu, bar, dan lain-lain.
12. Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
13. Karaoke adalah kegiatan menyanyi dengan dukungan sound system tanpa diiringi oleh permainan musik (life music) secara langsung.
14. Usaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas karaoke dengan atau tanpa pemandu.
15. Izin usaha adalah izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan yang diberikan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang berwenang kepada pihak pemohon setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16. Lapangan golf adalah lapangan untuk berlatih atau bermain golf.
17. Rumah biliar adalah gedung atau bangunan untuk bermain biliar.
18. Gelanggang renang adalah tempat yang terdapat kolam untuk olah raga atau berlomba renang.
19. Lapangan tenis adalah lapangan untuk berlatih atau bermain tenis.
20. Gelanggang bowling adalah gedung atau bangunan untuk berlatih atau bermain bowling.
21. Gelangang futsal adalah adalah tempat atau bangunan untuk berlatih atau bermain futsal.
22. Gelanggang bulutangkis adalah tempat atau bangunan untuk berlatih, bermain, atau pertandingan bulutangkis.
23. Sanggar seni adalah tempat atau bangunan untuk kegiatan atau berlatih seni budaya seperti tari, lukis, dan drama.
24. Galeri seni adalah ruang atau bangunan untuk pertunjukan atau menampilkan hasil karya seni seperti lukisan, patung, tenun, foto, dan sebagainya.
25. Gedung pertunjukan seni adalah bangunan untuk pertunjukan seni budaya seperti tari, drama, musik, dan lain-lain.
26. Studio musik adalah usaha yang menyediakan tempat dan peralatan musik yang dapat disewa dan dipergunakan ditempat usahanya.
27. Konser musik adalah pertunjukan musik di depan umum oleh sekelompok pemain musik yang disertai atau tidak disertai dengan lagu.
28. Pasar malam adalah tempat diselenggarakannya berbagai pertunjukan, atraksi, dan kegiatan perdagangan secara bersama-sama pada malam hari selama beberapa hari.
29. Kelab malam adalah tempat hiburan yang diselenggarakan pada malam hari yang biasanya menyediakan fasilitas seperti minuman, makanan, panggung pertunjukan, musik dan arena berdansa.
30. Diskotik adalah ruang atau bangunan tempat mendengarkan musik dan/atau berdansa mengikuti irama musik.
31. Pub adalah tempat hiburan khususnya untuk mendengarkan musik sambil minum-minum yang diselenggarakan pada malam hari.
32. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
