Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
