Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan alasan tertentu Bupati atau Pajabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda