Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi penggunaan TKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dalam mata uang rupiah setara dengan US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan pada saat penerbitan SKRD / dokumen lain yang dipersamakan.
Koreksi Anda
