Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Besarnya tariff retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
Koreksi Anda