Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, wajib mendapat izin dari kepolisian sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab kegiatan sosial dan budaya, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melaksanakan protokol pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. jumlah pengunjung disesuaikan dengan kapasitas tempat acara;
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
d. menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun;
e. menyediakan pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs);
f. menjaga jarak antar pengunjung (physical distancing); dan
(3) Setiap pengunjung pada kegiatan sosial dan budaya wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun dan/atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs); dan
c. menjaga jarak pengunjung (physical distancing).
Koreksi Anda
