Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di kawasan/ lingkungan Rukun Warga yang tidak terdapat pasien konfirmasi wabah penyakit
(2) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan :
a. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
(3) Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jemaah dalam kondisi sehat;
b. menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol based handrubs);
d. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. menjaga jarak aman (physical distancing);
f. menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di sekitar area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah; dan
g. ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
