Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib untuk:
a. menyediakan peralatan untuk perlindungan diri berupa masker, pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs), dan thermal gun;
b. mewajibkan tamu memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
c. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala wabah penyakit ;
d. dalam hal terdapat indikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka pihak hotel melaporkan kepada pusat layanan kesehatan terdekat;
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
f. mengharuskan cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun dan/atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs).
(2) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di hotel.
Koreksi Anda
