Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Rumah makan/restoran/usaha sejenis dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya dalam melayani pengunjung dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(2) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, Penanggung Jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk :
a. mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
b. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
c. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
d. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
e. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
f. menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun/pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) bagi pelanggan dan karyawan;
g. memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawan yang sakit;
h. mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
i. memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawan yang sakit.
(3) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di restoran/rumah makan/usaha sejenis.
Koreksi Anda
