Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas, wajib mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
b. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
c. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
d. menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun/pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs); dan
e. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing).
(2) Disamping protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab tempat kerja wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Penanganan/Relawan di tempat kerja;
b. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi sehat;
c. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
d. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
e. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol kesehatan pencegahan pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit;
f. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja;
g. memberikan izin kepada pekerja yang akan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri.
h. memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawan yang sakit.
(3) Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
Koreksi Anda
