Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dan/atau Penanggung Jawab sekolah/ madrasah dan/ atau institusi pendidikan lainnya, dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar wajib mengedukasi dan menerapkan protokol kesehatan di area sekolah/madrasah dan/atau institusi pendidikan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker dan/atau pelindung wajah (face shield);
b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan;
c. mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol (alcohol-based handrubs) sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. menerapkan jarak aman antar peserta didik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing);
e. membersihkan area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dan lingkungan sekitar; dan
f. melakukan disinfeksi pada ruangan dan permukaan benda/barang area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.
g. menggunakan alat belajar, alat musik, alat ibadah alat makan dan minum pribadi.
(2) Disamping protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus dan/atau Penanggung Jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya wajib :
a. menerapkan kapasitas jumlah peserta didik;
b. memasang spanduk yang berisikan kewajiban untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun;
c. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit.
(3) Mewajibkan Orang Tua/Wali murid/Warga sekolah/madrasah dan/atau institusi pendidikan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan kepada peserta didik saat berangkat dan pulang sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Koreksi Anda
