Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat pandemi wabah penyakit dan/atau penyakit menular, masyarakat wajib : a. mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan; b. melaporkan kepada petugas yang berwenang, jika ada orang yang terinfeksi wabah penyakit dan/atau penyakit menular yang tidak melaksanakan isolasi sesuai protokol kesehatan. c. mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda