Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan penegakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda