Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan penegakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
