Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian moda transportasi meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dapat digunakan sesuai kapasitas apabila penumpang dalam satu keluarga inti; b. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil apabila tidak digunakan dalam satu keluarga inti dengan protokol kesehatan; c. kendaraan umum, angkutan sewa khusus roda 4 dan angkutan roda 2 (ojek online/ojek pangkalan) diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Koreksi Anda