Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi dan sebagai penerapan manajemen terbuka. (3) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam keadaan mendesak dan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota, Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa. (4) Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. (5) Rapat Anggota Koperasi wajib MENETAPKAN pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota yang bukan berasal dari unsur Pengurus dan Pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota. (6) Rapat Anggota MENETAPKAN: a. anggaran Dasar; b. kebijakan umum dibidangi organisasi, manajemen, keuangan dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas. dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan dan pembubaran Koperasi. (7) Hasil Keputusan Rapat anggota wajib diberitahukan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
Koreksi Anda