Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. pencabutan rekomendasi pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Simpan Pinjam;
e. pencabutan rekomendasi izin usaha; dan/ atau
f. pembubaran Koperasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
