Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan usaha, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro dilarang: a. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; d. bertindak sebagai penjamin;dan e. memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama.
Koreksi Anda