Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dilarang melakukan: a. praktik monopoli; b. persaingan tidak sehat; c. memproduksi dan mengedarkan barang terlarang; d. melakukan praktik rentenir bagi Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi, baik pola konvensional maupun syariah;dan e. melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip- prinsip perkoperasian. (2) Koperasi yang belum berbadan hukum atau kelompok usaha masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi dilarang melaksanakan praktek simpan pinjam.
Koreksi Anda