Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Koperasi yang memperoleh program pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib melaporkan kinerja 6 (enam) bulan terhitung sejak program berakhir. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan program pemberdayaan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan pada tahap selanjutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi Koperasi sebelum pemberdayaan meliputi jumlah anggota, usaha, neraca keuangan, produk, kinerja pengawas dan pengurus, pangsa pasar, dan manajemen kelembagaan; b. kontribusi program pemberdayaan dalam meningkatkan kinerja Koperasi; c. progress Koperasi pasca program pemberdayaan; dan d. proyeksi Koperasi 6 (enam) bulan ke depan. (4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
Koreksi Anda