Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Koperasi mencakup bidang kelembagaan dan kegiatan usaha dan administrasi koperasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Pemberdayaan Koperasi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi dan Instansi teknis terkait.
(3) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi melaporkan perkembangan kelembagaan dan usaha Koperasi dan
administrasi Koperasi kepada Bupati secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(5) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
