Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat menerima penjaminan kredit dari lembaga/perusahaan penjaminan yang bergerak dalam bidang keuangan untuk pengembangan dan/atau peningkatan usaha, guna memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha serta membantu pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan.
(2) Pelaksanaan pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
