Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat membiayai secara swadaya kegiatan Pemberdayaan Koperasi. (2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda