Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sumber daya manusia Koperasi, diselenggarakan dengan cara: a. meningkatkan pemahaman Sumber Daya Manusia Koperasi, mengenai nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi dalam praktek berkoperasi melalui penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan secara periodik; b. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan dan kewirakoperasian; c. meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi dalam bidang keterampilan teknis dan manajerial;dan d. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan kreativitas bisnis, bagi pembinaan dan pengembangan Koperasi; e. mensosialisasikan ideologi, jatidiri, paradigma Koperasi kepada generasi muda.
Koreksi Anda