Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta pendirian Koperasi, perubahan Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan terhadap pembentukan koperasi oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda