Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan dengan strategi:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia perkoperasian terhadap anggota, pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi serta kelompok usaha masyarakat;
b. memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap usaha Koperasi;
c. memfasilitasi Koperasi terhadap akses permodalan;
d. memfasitasi Koperasi untuk meningkatkan akses pasar;
e. mengembangkan Koperasi berbasis online;
f. fasilitasi star up capital;
Koreksi Anda
