Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pemberdayaan Koperasi meliputi:
a. kelembagaan Koperasi yang meliputi pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran Koperasi;
b. pemberdayaan organisasi, manajemen dan sumber daya manusia berdasarkan nilai dan prinsip Koperasi.
c. pemberdayaan Koperasi meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan;
d. pengembangan Koperasi yang meliputi pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan usaha Koperasi secara berkelanjutan;
e. peningkatan usaha yang mencakup aspek sumber daya manusia, produksi, jaringan kerja, pembiayaan dan pemasaran;dan
f. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan pengembangan Koperasi.
Koreksi Anda
