Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi dan peran Koperasi adalah: a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. memperkokoh sistem ekonomi kerakyatan sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Daerah Kabupaten ; dan d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Daerah Kabupaten yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan profesionalisme.
Koreksi Anda