Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Selain pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga dilaksanakan dalam bentuk pemberian konseling HIV kepada setiap calon pengantin di Layanan Kesehatan yang menyediakan Konseling HIV dan dapat dilakukan notifikasi pasangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konseling HIV bagi calon pengantin dan notifikasi pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
