Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah. (2) Pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji saring darah pendonor; b. pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan c. pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik. (3) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pencegahan infeksi HIV pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penggunaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution). (5) Pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial; b. mendorong pengguna NAPZA suntik khususnya pecandu obat menjalani program terapi rumatan; c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis. (6) Pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda