Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilakukan dengan upaya untuk:
a. tidak melakukan hubungan seksual;
b. setia dengan pasangan;
c. menggunakan kondom secara konsisten;
d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif;
e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin; dan
f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui khitan (sirkumsisi).
(2) Tidak melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan bagi orang yang belum menikah.
(3) Setia dengan pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berhubungan seksual dengan pasangan yang diketahui tidak terinfeksi HIV.
(4) Menggunakan kondom secara konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berarti selalu menggunakan kondom bila terpaksa berhubungan seksual pada penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta hubungan seks dengan pasangan yang telah terinfeksi HIV dan/atau IMS.
Koreksi Anda
