Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pengobatan AIDS dimulai setelah seseorang dinyatakan sebagai ODHA. (2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pengobatan dan perawatan ODHA. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah, pemerintah daerah, maupun swasta. (4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu memberikan pengobatan dan perawatan, wajib merujuk ODHA ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mampu atau ke rumah sakit rujukan ARV. (5) Penyedia fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda