Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Penularan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi upaya: a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya.
Koreksi Anda