Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati selaku Ketua KPAK melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian atau kondisi yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS; d. meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda