Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Bupati selaku Ketua KPAK melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian atau kondisi yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
d. meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
