Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Bupati selaku Ketua KPAK mengoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS baik menyangkut aspek pengaturan maupun aspek pelaksanaannya.
Koreksi Anda
