Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang disangka atau telah terinfeksi HIV (ODHA dan OHIDHA).
(2) Setiap orang dilarang melakukan mandatori HIV testing kecuali untuk kepentingan kesehatan.
(3) Setiap orang atau pihak terkait yang telah mengetahui seseorang atau individu telah terinfeksi HIV dilarang mendonorkan atau meneruskan darah, produk darah, organ dan jaringan tubuh yang bersangkutan kepada orang lain.
(4) Setiap orang yang melakukan skrining/penapisan darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur skrining.
(5) Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan tubuhnya yang terinfeksi HIV kepada calon penerima donor.
(6) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang dengan sengaja menularkan infeksinya kepada orang lain.
(7) Setiap orang atau pihak terkait dilarang mempublikasikan status HIV dan AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
