Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans HIV dan skrining pada darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan harus dilakukan dengan cara unlinked anonymous.
Koreksi Anda
