Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV dan menghilangkan stigma serta diskriminasi. (2) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut: a. komunikasi, informasi dan edukasi; b. peningkatan pemahaman agama dan ketahanan keluarga; c. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; d. peningkatan pemahaman terhadap penggunaan alat pencegahan penularan HIV; dan e. pemberdayaan, kemitraan dan peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya serta didukung kebijakan publik. (3) Upaya Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta sektor terkait, dengan melibatkan pendidik, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya secara terpadu, berkesinambungan, efektif dan efisien.
Koreksi Anda