Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
Koreksi Anda