Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP sesuai kewenangannya melakukan penilaian hasil Pengawasan.
(2) Penilaian hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah berdasarkan indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3).
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha dan untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Berdasarkan penilaian hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menyampaikan laporan penilaian hasil Pengawasan secara elektronik kepada Sistem OSS.
(5) Berdasarkan laporan penilaian hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS melakukan:
a. pengolahan data dan/atau informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha;
b. penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan
c. pembaruan profil Pelaku Usaha.
(6) Pelaku Usaha dapat mengakses atau memperoleh informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan rutin dan pembaharuan profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c pada Sistem OSS.
(7) Pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan terintegrasi secara elektronik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbagi data (data sharing).
Koreksi Anda
