Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan gedung dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha atau menjalankan kegiatan berusaha wajib memiliki persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c. (2) Persetujuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (3) Sertikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diberikan Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (4) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Perangkat Daerah Terkait. (5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda