Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan oleh DPMPTSP pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan atau secara virtual.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh DPMPTSP.
(4) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara:
a. langsung kepada DPMPTSP; atau jdih.bulelengkab.go.id
b. tidak langsung yang disampaikan secara:
1. tertulis kepada DPMPTSP; atau
2. elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
(6) DPMPTSP menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri atau bersama dengan Perangkat Daerah Terkait dan/atau kementerian/lembaga lainnya.
(7) Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi dengan surat tugas dari DPMPTSP.
(8) Hasil Pengawasan insidental wajib diunggah ke Sistem OSS oleh penanggung jawab pelaksana inspeksi lapangan.
Koreksi Anda
