Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup jdih.bulelengkab.go.id
wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
(2) Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dimiliki bagi usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
(3) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dimiliki bagi usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
(4) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL
Koreksi Anda
