Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan kesimpulan hasil inspeksi lapangan.
(3) Pengisian dan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha.
(4) Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS, hasil inspeksi lapangan dilaporkan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan oleh pelaksana inspeksi lapangan.
(5) Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual, hasil inspeksi lapangan dilaporkan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS oleh pelaksana inspeksi lapangan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah penandatanganan berita acara.
Koreksi Anda
