Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan Pelaku Usaha; dan b. inspeksi lapangan.
Koreksi Anda