Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) huruf a juga dilakukan apabila terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(3) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada masyarakat oleh Kepala DPMPTSP.
Koreksi Anda
