Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. kegiatan berusaha untuk non-UMK; dan b. kegiatan berusaha untuk UMK. (2) Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; atau b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda