Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. kegiatan berusaha untuk non-UMK; dan
b. kegiatan berusaha untuk UMK.
(2) Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; atau
b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
