Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan
b. menyampaikan pengaduan masyarakat.
(3) Peran serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menyampaikan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda
