Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memiliki kompetensi yang mencakup kemampuan, kecakapan, dan pengetahuan atas standar pelaksanaan kegiatan usaha.
(2) DPMPTSP melakukan peningkatan kompetensi pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengembangkan kemampuan, kecakapan, dan pengetahuan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
