Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a. melakukan reviu terhadap laporan berkala yang diberikan Pelaku Usaha; b. menyusun laporan hasil reviu; dan c. menyampaikan rekomendasi. (2) Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e. membuat berita acara pemeriksaan secara elektronik pada sistem OSS atau secara manual dengan mengisi formulir eletronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan; dan f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. (3) Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pelaksana Pengawasan mempunyai wewenang: a. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; c. menyusun dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; d. melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau e. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana. (4) Dalam hal pelaksanaan Pengawasan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, pelaksana Pengawasan dapat menghentikan pelanggaran tersebut untuk mencegah terjadinya dampak lebih besar. jdih.bulelengkab.go.id
Koreksi Anda