Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada Pelaku UMK sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
jdih.bulelengkab.go.id
a. laporan kegiatan penanaman modal disampaikan dengan ketentuan:
1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan
2. setiap 6 (enam) bulan bagi Pelaku Usaha kecil;
b. Pengawasan rutin Perizinan Berusaha untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan
c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan.
Koreksi Anda
